Banten
DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Gubernur Atas Raperda Usul DPRD
Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan DPRD atas Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Objek Kemajuan Kebudayaan Daerah, Kamis (12/10/2023).
Turut hadir dalam rapat ini pimpinan dan anggota DPRD Banten, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Staf Ahli Gubernur, Asisten Daerah, serta jajaran kepala OPD Se-Provinsi Banten.
Rapat ini merupakan salah satu rangkaian tata tertib pengesahan Raperda Usul DPRD yang mana prosesnya diantaranya melalui penjelasan pimpinan komisi, gabungan komisi, bapemperda, dan atau panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda.
Selanjutnya Gubernur memberikan pendapatnya mengenai rancangan perda, kemudian diikuti tanggapan/jawaban terhadap pendapat Gubernur.
Dalam rapat, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan pendapatnya terkait penjelasan terkait rancangan Perda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Objek Kemajuan Kebudayaan Daerah. Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya sependapat dengan apa yang telah diusulkan oleh DPRD Banten.
Pendapatnya tersebut didasari dengan adanya kesusaian Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 Pasal 41 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan objek kemajuan kebudayaan.
“Adanya kewenangan dari Pemerintah Pusat sangat tentu menjadi prinsip dan mendasar dalam pembentukan Raperda ini,” ujarnya.
Ia berharap bahwa pembahasan mengenai Raperda ini agar dapat dilakukan tidak melewati Tahun 2023.
“Kami berharap dalam pembahasan Perda ini kiranya bisa dilakukan dengan cermat, cepat, dan tidak lewat Tahun 2023 ini,” ucapnya.
Menutup rapat ini, Ketua DPRD Banten Andra Soni menuturkan bahwa Raperda telah melewati dua tahap proses paripurna dan tinggal menghadapi satu proses lagi untuk bisa membentuk Panitia Khusus.
“Harapan kami adalah proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan lancar,” tuturnya.
- Nasional7 hari ago
Wujud Penghormatan Negara, Menhan Sjafrie Beri Penganugerahan Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan RI Seroja
- Nasional5 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Dorong Agenda Pemberdayaan, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
- Hukum2 hari ago
Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!
- Nasional5 hari ago
Pengumuman Tahap I, 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024
- Hukum5 hari ago
1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP
- Nasional7 hari ago
Presiden Prabowo Subianto: PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah
- Nasional5 hari ago
HAB ke-79, Kemenag Gelar Aksi Donor Darah
- Nasional5 hari ago
Menag dan KPAI Bahas Langkah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual